Formulir Pelayanan Administrasi Kependudukan

Formulir Persyaratan Pelayanan Administrasi Kependudukan Pelayanan Pendaftaran Penduduk dan Pelayanan Pencatatan Sipil Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2026 perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 109 Tahun 2019 tentang Formulir dan Buku yang Digunakan dalam Administrasi Kependudukan.

Nama Formulir
Unduh Formulir
F-1.01 Biodata WNI
F-1.02 Pendaftaran Peristiwa Kependudukan
F-1.03 Pendaftaran Perpindahan Penduduk
F-1.03 Pendaftaran Perpindahan Penduduk (A-C)
F-1.05 SPTJM Perkawinan/Perceraian Belum Tercatat
F-1.06 Pernyataan Perubahan Data Kependudukan
F-1.07 Surat Kuasa
F-2.01 Kelahiran dan Kematian
F-2.01 Perkawinan
F-2.01 Perceraian
F-2.01 Pembetulan dan Kutipan 2
F-2.03 SPTJM Kelahiran
F-2.04 SPTJM suami-istri
F-2.04 SPTJM suami-istri (Meninggal)
F-2.04 SPTJM Pembetulan Akta
F-2.04 SPTJM Pembatalan Akta
F-2.04 SPTJM Kutipan Kedua
Formulir SPTJM Kebenaran Data Perkawinan

Persyaratan Pelayanan Pendaftaran Penduduk

Persyaratan Pelayanan Pencatatan Sipil