Dasar Hukum dan Regulasi

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kubu Raya melaksanakan tugas dan pelayanan administrasi kependudukan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik di tingkat pusat maupun daerah. Regulasi tersebut menjadi pedoman dalam penyelenggaraan pelayanan yang profesional, akuntabel, transparan, serta memberikan kepastian hukum bagi setiap dokumen kependudukan yang diterbitkan. Melalui landasan hukum yang kuat, Disdukcapil Kabupaten Kubu Raya berkomitmen mewujudkan pelayanan administrasi kependudukan yang tertib, mudah, cepat, dan membahagiakan masyarakat.

Produk Hukum
Unduh File
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023
Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan
Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil
Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2023 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan

Persyaratan Pelayanan Pendaftaran Penduduk

Persyaratan Pelayanan Pencatatan Sipil

Formulir Persyaratan