Profil PPID
PPID adalah kepanjangan dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi, yang berfungsi sebagai pengelola dan penyampai dokumen yang dimiliki oleh Badan Publik sesuai dengan amanat UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Adapun Struktur organisasi Pejabat Informasi dan Dokumentasi di Kabupaten Kubu Raya sebagai berikut:
- Kepala Badan Publik;
- Atasan PPID;
- PPID;
- Tim pertimbangan PPID;
- PPID Pelaksana;
- Petugas Pelaksana PPID;
- Pejabat Fungsional Data;
- Pejabat Fungisonal Informasi;
- Pejabat Fungsional Sengketa Informasi.
Dengan pengklasifikasian informasi yang terdiri dari :
- Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala;
- Informasi yang wajib diumumkan secara serta merta;
- Informasi yang wajib tersedia setiap saat;
- Informasi yang dikecualikan.
Dalam rangka memberikan pelayanan Informasi Publik sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Barat melalui Dinas Komunikasi dan Informasi Kabupaten Kubu Raya menetapkan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dan Koordinator PPID di lingkungan Perangkat Daerah Kabupaten Kubu Raya melalui Surat Keputusan Bupati Kubu Raya Nomor 256/DISKOMINFO/2024, tanggal 5 April 2024 tentang Pengelola Layanan Informasi dan Dokumentasi.
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Perangkat PPID Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kubu Raya bertanggungjawab untuk melakukan penyediaan, penyimpanan, pendokumentasian, pengaduan dan penyelesaian sangketa serta pelayanan, dan pengamanan informasi publik.
Informasi Kantor
Alamat:
Jalan Adi Sucipto km 14.5, Sungai Raya, Kubu Raya
Pelayanan Senin-Jumat
Jam Kerja:
07.30-16.00 WIB
Jam Pelayanan:
07.45-15.00 WIB
DUKCAPIL PRIMA
(Profesional, Responsif, Inovatif, Melayani, Akuntabel)