Tugas Pokok dan Fungsi

20230110_173829

Tugas Pokok

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kubu Raya mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah di bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil serta tugas pembantuan yang diberikan kepada daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Fungsi

Dalam melaksanakan tugas pokok tersebut, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kubu Raya menyelenggarakan fungsi:

  1. Perumusan kebijakan teknis di bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil.
  2. Pelaksanaan pelayanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil.
  3. Pengelolaan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) dan database kependudukan.
  4. Pemanfaatan data kependudukan untuk mendukung pelayanan publik dan pembangunan daerah.
  5. Pembinaan, koordinasi, pengawasan, dan evaluasi penyelenggaraan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil.
  6. Pelaksanaan administrasi dan tata kelola organisasi dinas.
  7. Pengembangan inovasi untuk meningkatkan kualitas pelayanan administrasi kependudukan.
  8. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dasar Hukum

Penyelenggaraan tugas dan fungsi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kubu Raya berpedoman pada:

  1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
  2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
  4. Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
  5. Peraturan Bupati Kubu Raya Nomor 66 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kubu Raya.

Informasi Kantor

Alamat:
Jalan Adi Sucipto km 14.5, Sungai Raya, Kubu Raya

Pelayanan Senin-Jumat

Jam Kerja:
07.30-16.00 WIB

Jam Pelayanan:
07.45-15.00 WIB

DUKCAPIL PRIMA

(Profesional, Responsif, Inovatif, Melayani, Akuntabel)