Profil Perkembangan Kependudukan

Berdasarkan ketentuan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, Pemerintah Kabupaten melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil memiliki kewajiban menyelenggarakan urusan administrasi kependudukan sesuai dengan kewenangan yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan.

Data kependudukan yang dikelola melalui Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) merupakan sumber data yang sangat penting dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan. Sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 83 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013, data penduduk yang tersimpan dalam database kependudukan dimanfaatkan untuk kepentingan perumusan kebijakan di bidang pemerintahan dan pembangunan.

 

Berdasarkan data kependudukan Kabupaten Kubu Raya yang telah dikonsolidasikan dan dikelola sesuai ketentuan, disusun Profil Perkembangan Kependudukan Kabupaten Kubu Raya sebagai gambaran kondisi dan dinamika kependudukan di daerah. Profil ini diharapkan dapat menjadi sumber informasi dan referensi bagi pemerintah, dunia usaha, akademisi, maupun masyarakat dalam penyusunan kebijakan, perencanaan pembangunan, pengambilan keputusan, serta evaluasi pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Kubu Raya.

Profil Perkembangan Kependudukan
Unduh Buku
Profil Perkembangan Kependudukan Tahun 2025

Persyaratan Pelayanan Pendaftaran Penduduk

Persyaratan Pelayanan Pencatatan Sipil