Data Agregat Kubu Raya
Berdasarkan Pasal 58 ayat (4) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, data kependudukan yang digunakan untuk semua keperluan adalah data yang bersumber dari Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kubu Raya menyajikan data kependudukan yang telah dikonsolidasikan dan dibersihkan oleh Direktorat Jenderal Dukcapil Kementerian Dalam Negeri. Data tersebut diterbitkan setiap semester, yaitu Semester I (30 Juni) dan Semester II (31 Desember), serta menjadi acuan dalam pelayanan publik, perencanaan pembangunan, dan penyusunan kebijakan di Kabupaten Kubu Raya.