Tugas Pokok dan Fungsi PPID
ATASAN LANGSUNG PPID PELAKSANA
Atasan Langsung PPID Pelaksana bertugas :
- Mengkoordinasikan seluruh kegiatan pelayanan informasi publik pada Instansi di Kabupaten Kubu Raya;
- Menerima pengajuan keberatan yang disampaikan secara tertulis oleh pemohon informasi publik serta mengikuti proses atau sengketa informasi yang diajukan oleh pihak pemohon; dan
- Melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap pelaksanaan layanan informasi publik.
TIM PERTIMBANGAN
Tim Pertimbangan bertugas melakukan pengawasan dan memberikan pertimbangan terhadap pelaksanaan layanan informasi publik.
KETUA PPID PELAKSANA
Ketua PPID Pelaksana mempunyai tugas :
- Mengeluarkan surat tanggapan sebagai surat jawaban diterima/ditolak permohonan informasi oleh pemohon informasi pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kubu Raya dengan jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja ditambah perpanjangan waktu 7 (tujuh) hari kerja dengan pemberitahuan tertulis yang ditandatangani oleh atasan PPID Pelaksana;
- Jika permohonan informasi ditolak dan pemohon informasi mengajukan keberatan maka PPID Pelaksana mempunyai tugas mengeluarkan surat jawaban secara tertulis jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja; dan
- Bertanggungjawab dalam membina, mengarahkan ke bidang-bidang PPID Pelaksana dalam melaksanakan kegiatan pelayanan informasi publik kepada pemohon informasi.
SEKRETARIS
Sekretaris mempunyai tugas :
- Menyiapkan surat tanggapan sebagai surat jawaban diterima/ditolak permohonan informasi oleh pemohon informasi pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kubu Raya dengan jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja ditambah perpanjangan waktu 7 (tujuh) hari kerja dengan pemberitahuan tertulis yang
ditandatangani oleh atasan PPID Pelaksana; dan - Bersama PPID Pelaksana bertanggungjawab dalam membina, pengarahkan ke bidang-bidang PPID Pelaksana dalam melaksanakan kegiatan pelayan informasi publik kepada pemohon informasi.
BIDANG PENGELOLAAN DATA DAN INFORMASI
Bidang Pengelolaan Data dan Informasi mempunyai tugas :
- Mengkoordinasikan jenis data dan informasi yang dikelola oleh unsur teknis di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kubu Raya dalam memenuhi permohonan oleh Pemohon Informasi;
- Mengelola data dan informasi dan mengklasifikasikannya berdasarkan jenis data dan informasi tersebut;
- Mempersiapkan bahan pembahasan dan mengkoordinasikan dengan atasan PPID Pelaksana dan PPID Pelaksana terhadap berbagai sengketa informasi yang terkait dengan pelaksanaan layanan informasi publik di lingkungan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kubu Raya.
BIDANG PELAYANAN INFORMASI
Bidang Pelayanan Informasi mempunyai tugas :
- Menerima pemohon informasi di meja informasi dan media sosial PPID Pelaksana;
- Mengagendakan, mencatat semua data administrasi pemohon informasi seperti: nama, alamat, subjek/jenis informasi yang diminta dan cara penyampaian yang diinginkan;
- Memberikan tanda bukti seperti nomor tanda terima permohonan informasi sebagai bukti bahwa pemohon tercatat telah melakukan permintaan informasi di PPID Pelaksana;
- Meminta pada pemohon informasi melengkapi berkas permohonan yang belum lengkap;
Melaksanakan koordinasi pemberian semua jenis informasi yang diinginkan pemohon kepada Bidang Pengelolaan Data dan Informasi dan mengkoordinasikan dengan unit kerja terkait/mitra kerja menyangkut pengaduan dan penyelesaian sengketa; - Memberikan penjelasan pada pemohon informasi atas maksud, tujuan dan jenis informasi yang diminta;
- Memproses surat jawaban permohonan informasi yang telah diperiksa dengan jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja ditambah perpanjangan waktu 7 (tujuh) hari kerja dengan pemberitahuan tertulis;
- Memproses surat tanggapan atas surat pengajuan keberatan oleh pemohon informasi dengan jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja;
- Mempersiapkan dan membuat proses surat-menyurat sebagai tanda pelayanan administrasi lain yang menyangkut proses pelayanan permohonan informasi pada PPID;
- Mengkoordinasikan dengan unit kerja terkait/mitra kerja menyangkut pengaduan dan penyelesaian sengketa.
BIDANG DOKUMENTASI DAN ARSIP
Bidang Dokumentasi dan Arsip mempunyai tugas :
- Mengarsipkan seluruh surat menyurat, tata administrasi dan dokumentasi photo, video audio dan tulisan kegiatan pada pengajuan permohonan informasi pada PPID Pelaksana;
- Pengolahan data statistik pengunjung dan pengguna jasa pelayanan website serta mengkoordinasikan/melaksanakan Survey Kepuasan Masyarakat;
- Mendokumentasikan dan mempublikasikan seluruh kegiatan Bidang 1 dan 2 serta kegiatan formal dan non formal dalam bentuk visual;
- Mengkoordinasikan visualisasi halaman Website, dan Media Sosial PPID Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kubu Raya.
Informasi Kantor
Alamat:
Jalan Adi Sucipto km 14.5, Sungai Raya, Kubu Raya
Pelayanan Senin-Jumat
Jam Kerja:
07.30-16.00 WIB
Jam Pelayanan:
07.45-15.00 WIB
Alamat:
Jalan Adi Sucipto km 14.5, Sungai Raya, Kubu Raya
Pelayanan Senin-Jumat
Jam Kerja:
07.30-16.00 WIB
Jam Pelayanan:
07.45-15.00 WIB
DUKCAPIL PRIMA
(Profesional, Responsif, Inovatif, Melayani, Akuntabel)