Frequently Asked Questions (FAQ)
Berikut ini adalah kumpulan pertanyaan umum/tanya jawab yang sering muncul/ditanyakan oleh masyarakat kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kubu Raya:
Dinas Dukcapil Kabupaten Kubu Raya itu mengurusi apa?
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kubu Raya bertugas menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di bidang Pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil
Apakah Pelayanan Administrasi Kependudukan dikenakan biaya?
Tidak. Seluruh pelayanan Administrasi Kependudukan, termasuk penerbitan Dokumen Kependudukan, diberikan secara gratis dan tidak dipungut biaya sesuai Pasal 79A Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan.
Bagaimana Cara Membuat KTP elektronik?
- sudah rekam KTP-el
- berusia 17+ atau pernah menikah
Persyaratan
- FC KK
- Surat Kehilangan Kepolisian (jika hilang) atau
- KTP-el asli (Jika perubahan elemen data)
Bagaimana Cara Pembuatan Akta Kelahiran
- KK asli (utuk anak baru lahir)/FC KK untuk anak yang sudah terdata dalam KK
- Surat Keterangan Lahir dari RS/Bidan/Desa asli
- Surat Nikah/Akta Perkawinan asli
- FC KTP-el Saksi 2 orang
- FC KTP-el Orang Tua
- Mengisi Formulir Pelaporan Kelahiran Wilayah NKRI (F-2.01)
- Email dan No WA
Bagaimana cara membuat Akta Kematian?
- Surat kematian asli desa/RS
- KK asli
- KTP-el Jenazah
- KTP-el asli (jika punya) pasangan dalam 1 KK (suami/istri), nantinya akan diterbitkan KTP el baru dengan status “CERAI MATI”
- Mengisi Formulir Pelaporan Kelahiran Wilayah NKRI (F-2.01)
- Email dan No WA
Bagaimana cara pembuatan KIA?
- FC akta lahir anak
- FC KK
- FC KTP-el orang tua
- Foto Berwarna anak (Jika anak berusia lebih dari 5 tahun saat KIA diajukan)
Bagaimana cara pengurusan kepindahan ke daerah lain?
- KK asli
- KTP el asli (jika hilang bisa diganti dengan surat kehilangan polisi)
- Mengisi Formulir Pendaftaran Perpindahan Penduduk (F-1.03) (download di https://dukcapil.kuburaya.go.id/formulir)
- FC Surat nikah / Akta Perkawinan
- Alamat email dan Nomor HP
Bagaimana cara pembuatan Kartu Keluarga (KK)?
Pengajuan KK Baru
- Buku Nikah/Akta Perkawinan/Akta Cerai asli (untuk yang Nikah/Cerai)
- Surat Keterangan Pindah (SKPWNI) bagi yang pindah dari luar Kab. Kubu Raya
- KTP-el asli / KTP-el dari daerah Asal
- KK asli yang diikuti/KK asli orang tua bila pasangan masih ikut orang tua
- KTP-el Pelapor
- Mengisi Surat Pernyataan Perubahan Elemen Data Kependudukan (F-1.06) jika ada perubahan data
- Alamat email dan Nomor WA
KK karena Perubahan Data
- KK asli
- KTP-el asli, apabila perubahan data berakibat perubahan KTP-el nya.
- Bukti Perubahan Data (ijazah/Akta nikah/Kutipan Akta Perkawinan/Akta Cerai)
- Mengisi Surat Pernyataan Perubahan Elemen Data Kependudukan (F-1.06)
- KTP-el Pelapor
- Alamat email dan Nomor HP
KK Hilang/Rusak
- Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian asli/KK yang Rusak
- KTP-el asli, Kepala Keluarga
- KTP-el Pelapor
- Mengisi Surat Pernyataan Perubahan Elemen Data Kependudukan (F-1.06) jika ada perubahan data
- Alamat email dan Nomor HP
- Surat Nikah/Akta Perkawinan/Akta Cerai