Standar Pelayanan
Standar Pelayanan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kubu Raya merupakan pedoman penyelenggaraan pelayanan administrasi kependudukan yang memuat persyaratan, prosedur, jangka waktu, biaya, serta mekanisme pelayanan. Standar ini disusun untuk memberikan kepastian, kemudahan, dan transparansi kepada masyarakat dalam memperoleh layanan administrasi kependudukan secara cepat, tepat, dan berkualitas.
Waktu Pelayanan:
- Hari Pelayanan: Senin–Jumat
- Jam Kerja: 07.30–16.00 WIB
- Jam Pelayanan: 07.45–15.00 WIB
Dinas Dukcapil Kabupaten Kubu Raya berkomitmen memberikan pelayanan administrasi kependudukan yang profesional, ramah, dan membahagiakan masyarakat.