Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kubu Raya
Pengelolaan Pegaduan
PROSEDUR PENGELOLAAN PENGADUAN :
Pihak pengadu menyampaikan pengaduan terkait penyelenggaraan pelayanan yang diberikan secara langsung atau secara tidak langsung kepada Pejabat Pengelola Pengaduan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kubu Raya.
PENGADUAN DAPAT DILAKUKAN MELALUI :
1. Tatap Muka langsung kepada Pejabat Pengelola Pengaduan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kubu Raya
2. Tertulis disampaikan ke Kotak Pengaduan yang disediakan di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kubu Raya
3. Surat, dengan ditujukan kepada:
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kubu Raya
Jalan Adi Sucipto km 14,5, Sungai Raya, Kubu Raya
4. WhatsApp : 088115787811
5. Telepon : (0561) 6710434
6. Email : dukcapil@kuburayakab.go.id
7. Online melalui website https://halobupwabup.com
8. Online melalui website SP4N-LAPOR (lapor.go.id)
PEJABAT PENGELOLA PENGADUAN :
| Nama | : | Wiwik Widyaningsih, S.Sos. |
| Jabatan | : | Kepala Sub bagian Umum dan Kepegawaian |
| Pangkat / Gol. | : | Penata Tk. I – III/d |
| NIP | : | 197606292005022003 |
JANGKA WAKTU PENYELESAIAN PENGADUAN :
1. Pengaduan ringan, selambat-lambatnya 3 Jam
2. Pengaduan bersifat normatif, selambat-lambatnya 5 hari kerja
3. Pengaduan tidak berkadar pengawasan, selambat-lambatnya 14 hari kerja
4. Pengaduan berkadar pengawasan dan memerlukan pemeriksaan, selambat-lambatnya 60 hari kerja
UNSUR PENGADUAN YANG HARUS DIPENUHI, ANTARA LAIN:
1. Identitas pelapor/pengadu jelas
2. Informasi pengaduan yang disampaikan valid, lengkap dan jelas.
LINK KANAL PENGADUAN ONLINE: